TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada dunia usaha untuk segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan imbauan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 11 April 2022.
Berbicara dalam rapat koordinasi virtual dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi se-Indonesia pada hari ini, Anwar mengatakan melalui dinas ketenagakerjaan agar diimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR.
Selain itu, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja.
Dia berharap agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR 2022 dapat berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan adalah adanya Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja serta pemberi kerja.