Dia menegaskan pemberian THR tidak hanya kepada pekerja tetap, namun juga pekerja kontrak, alih daya atau out sourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas kebun, supir, sampai asisten rumah tangga. Sehingga pengusaha sebagai pemberi kerja jangan sampai menyempitkan cakupan penerimanya.
Skema pemberian THR menurut Surat Edaran diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tulis dalam Surat Edaran pada nomor satu poin b.
Besaran THR keagamaan yang diberikan untuk pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan besaran upah.
FAIZ ZAKI
Baca: Situs Mudik Gratis Belum Bisa Diakses, Kemenhub: Mungkin Baru Senin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu