TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada para pengusaha yang perusahaannya profit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari satu bulan gaji. Jika tidak dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk sembako, supaya keluarga pekerja bisa menikmati hidangan yang lebih baik saat berbuka dan lebaran.
“Upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.
Menurutnya, upaya ini sebagai gotong-royong dalam menaikkan daya beli pekerja. Ida menganggap pemberian yang lebih tersebut juga tidak ada ruginya bagi pengusaha.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengumumkan terbitnya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran tersebut resmi berlaku pada tanggal 6 April 2022.
Ida mengatakan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Situasi ekonomi tahun ini dianggap lebih baik, maka pengusaha diwajibkan membayar THR tanpa dicicil.
“Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker.