TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali melelang ulang aset milik Tommy Soeharto karena tidak laku dalam pelaksanaan lelang pertama. Tapi nilai aset tersebut ternyata turun sekitar Rp 250 miliar ketika lelang ulang.
Semula, lelang aset milik Tommy Soeharto yang disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dilakukan per 12 Januari 2022 lalu. Adapun nilai limit dari aset itu senilai Rp 2,4 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Pemerintah kemudian mengumumkan lelang aset yang sama. Hal tersebut menunjukkan bahwa aset itu belum laku terjual.
Berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPBS) dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta, aset Tommy bakal dilelang pada 27 April 2022 mendatang.
Namun ternyata, dalam pelaksanaan lelang ulang itu, nilai limit lelang tercatat senilai Rp 2,15 triliun dengan uang jaminan Rp 430,2 miliar. Artinya, nilai limit lelang turun sekitar Rp 250 miliar. Begitu juga dengan nilai uang jaminan yang turun hingga Rp 570 miliar.
Soal ini, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membenarkan terdapat penurunan nilai limit lelang aset Tommy Soeharto. Namun, hal itu bukan karena nilai dari barang tersebut yang turun.
Ia menjelaskan, ketika lelang pertama aset tidak laku, pemerintah melakukan evaluasi dan dilanjutkan dengan tim penilai yang turun lagi ke lapangan. Namun bila ditanya, kenapa nilai aset turun, ia mengaku tak bisa menjawab.