3. Bantuan Subsidi Upah Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Syarat Daftar BSU
Perlindungan bagi para pekerja atau buruh, serta untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada awal 2022 ini. Rencananya, sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta akan mendapat BSU mulai April ini.
"Berdasarkan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa, 5 April 2022 seperti dikutip dari laman Tempo.co.
Program bantuan subsidi upah yang kembali digulirkan ini, kata Airlangga, adalah bagian dari program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) pada tahun anggaran 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Deretan Kritik BLT Minyak Goreng, Celah Korupsi hingga Kalah dari Mafia