Apalagi, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada kelompok pedagang yang tidak terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH).
“Untuk PKH mungkin tidak ada masalah karena datanya sudah semakin baik disinkronkan dengan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Tapi untuk pedagang gorengan, pendataan ini penting karena dikhawatirkan ada duplikasi data penerima,” tutur Bhima.
Selain itu, dia menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan sinkronisasi data penerima yang dimiliki oleh pemerintah daerah, Kementerian Koperasi dan UKM, serta asosiasi. Untuk memudahkan pemberian bantuan, Bhima meminta pemerintah membuka posko aduan di setiap kabupaten kota.
Pemerintah berencana menyubsidi bantuan minyak goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan kepada masyarakat. Bantuan akan dirapel menjadi Rp 300 ribu untuk tiga bulan, yakni April , Mei, dan Juni.
Adapun bantuan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk daftar bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan PKH. BLT minyak goreng juga diberikan kepada 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca: Kemenlu Buka Lowongan Kerja sebagai Pegawai Perwakilan RI di Luar Negeri