TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu membuka lowongan kerja bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi pegawai setempat di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Seluruh proses tahapan rekrutmen calon pegawai setempat pada perwakilan RI di luar negeri tahun anggaran 2022 tersebut dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id.
Pendaftaran dapat dilakukan sepanjang tahun 2022 dengan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK). Nantinya pengumuman kelulusan setiap tahapan seleksi dapat dilihat pada laman
https://ecps.kemlu.go.id.
Adapun pendaftaran dibuka mulai tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB hingga 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.
Pelamar yang lulus seleksi penerimaan calon pegawai tersebut akan ditugaskan sebagai calon pegawai setempat pada beberapa fungsi yang ada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Beberapa fungsi di antaranya adalah fungsi politik, fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, pelindungan WNI, fungsi penerangan, sosial dan budaya, sekretaris pimpinan, bagian administrasi dan atase teknis.
Sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi sebagai calon pegawai adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar
- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi
- Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan
- Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
- Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Persyaratan lainnya yaitu memiliki ijazah minimal SLTA untuk formasi pengemudi dan D-3, S-1, hingga S-2 dengan jurusan ekonomi, manajemen, komunikasi, politik, sastra, pariwisata, dan lain-lain