TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan masyarakat yang sudah menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes Antigen maupun RT-PCR. Dia mengimbau masyarakat untuk segera mengakses vaksin booster minimal dua minggu sebelum menjalankan kegiatan mudik.
Sedangkan masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes Covid-19. "Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah mendapat vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ujar Wiku dalam keterangannya, Ahad, April 2022.
Sampel tes Antigen diambil dalam kurun 1x24 jam. Sedangkan sampel tes PCR berlaku 3x24 jam. Sementara itu, khusus masyarakat yang baru menerima dosis pertama, mereka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Syarat tes PCR juga berlaku untuk masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes PCR yang masa pengambilan sampelnya maksimal 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Adapun untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tes Antigen dan PCR tidak perlu. Namun anak-anak wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan mudik.