Selama periode mudik Lebaran, pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak. Pemeriksaan dilakukan untuk semua moda transportasi, terutama kendaraan pribadi.
Wiku menerangkan, penyesuaian kebijakan surat edaran ini mempertimbangkan tingginya gelombang mudik. Survei Kementerian Perhubungan menunjukkan aktivitas pulang kampung akan meningkatkan tren mobilisasi antar-daerah dengan total 79 juta orang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan surat edaran terbaru Satgas merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan masyarakat yang sudah booster boleh mudik..
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” tuturnya.
Baca: Respons Pernyataan Luhut, Pertamina: Belum Ada Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.