Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus, Apa Saja Konsekuensinya?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTahun ini pemerintah bakal merombak sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan akan dihapus. Sebagai gantinya, para peserta hanya mendapatkan layanan kelas tunggal atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) saat di rawat di rumah sakit. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Lane Muliati, menuturkan tujuan penghapusan kelas rawat inap ini untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Pun dirinya mengaku sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.

“Ini dimaksudkan agar semua peserta (pasien) berhak untuk mendapatkan pelayanan baik medis maupun non-medis dengan porsi yang sama,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu. 

Dirangkum dari hasil liputan fokus Tempo sebelumnya, berikut sederet konsekuensi jika kelas rawat inap BPJS Kesehatan dihapus: 

1. Adanya Biaya atau Asuransi Tambahan 

Para peserta yang menghendaki layanan yang lebih baik dari standar yang ditetapkan, maka harus mengeluarkan biaya tambahan. Hal ini sesuai amanat Pasal 23 Ayat 4 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Biaya baru ini bisa diambil dari program asuransi kesehatan tambahan yang diikuti peserta. Alternatif lainnya peserta dapat membayar sendiri selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas rawat inap. 

2. Layanan yang Tidak Sebanding Iuran Sebelumnya 

Pengamat asuransi yang juga komisaris di PT Sompo Insurance, Irvan Rahardjo, mengatakan penerapan kelas standar rawat inap ini bakal berdampak baik bagi tumbuhnya asuransi komersil. Di sisi lain, kata Ivan, kebijakan ini membuat masyarakat yang selama ini membayar iuran lebih akan menerima layanan yang lebih sedikit karena disamakan dengan peserta dengan iuran yang lebih rendah. Untuk itu, Irvan menyebut penyeragaman iuran pun jadi penting untuk menerapkan kebijakan ini.

3. Nilai Iuran Peserta BPJS Kesehatan Berubah 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsekuensi lain dari penghapusan kelas rawat inap adalah berubahnya nilai iuran peserta BPJS yang selama ini terdiri dari tiga kelas. Menurut anggota DJSN, Muttaqien, perkara iuran ini masih belum ada keputusan final. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," ujarnya kepada Tempo

4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Direvisi 

Ketua DJSN, Andie Megantara, menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan diikuti oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Sejalan dengan revisi Perpres, pemerintah bakal menerbitkan beleid yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan penyeragaman kelas. Revisi ditargetkan selesai pada April hingga Juni 2022. Selain itu, penerapan KRIS akan disertai dengan persiapan infrastruktur rumah sakit. 

5. Terdapat 12 KRIS

Pemerintah menyepakati 12 KRIS untuk meningkatkan mutu layanan JKN. KRIS akan menggantikan klasifikasi perawatan BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1,2, dan 3. “Ke-12 kriteria KRIS JKN ini bukan merupakan kriteria baru. Penerapan kriteria telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelumnya,” ujar Andie dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 31 Maret 2022. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini 12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar RS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Klaim Asuransi Kepada Pedagang Pasar Kutoarjo

3 jam lalu

BRI Insurance (BRINS) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan klaim asuransi kepada nasabah BRI peserta asuransi BRI Insurance. di Pasar Kutoarjo, pada 17 September 2024. Dok. BRINS
BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Klaim Asuransi Kepada Pedagang Pasar Kutoarjo

BRI Insurance (BRINS) bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan klaim asuransi kepada nasabahnya yang tertimpa musibah kebakaran di Pasar Kutoarjo, pada bulan lalu.


KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

4 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.


BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

21 jam lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJSKesehatan Tahun 2024 dengan tema Komitmen Fasilitas Kesehatan dalam Menjaga Mutu dan Akuntabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Dok. BPJS
BPJS Kesehatan Dorong Sinergi Fasilitas Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga asosiasi dan organisasi profesi, dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu Program JKN.


Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

1 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

6 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Arti Warna Gelang Medis yang Digunakan Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit

7 hari lalu

Ilustrasi warna gelang pasien di rumah sakit. Shutterstock
Arti Warna Gelang Medis yang Digunakan Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit

Setiap pasien rawat inap di rumah sakit biasanya dipakaikan gelang medis yang memiliki warna berbeda-beda antar pasien. Ini artinya.


Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

9 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

11 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.