TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengatakan pemerintah telah menyepakati 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) untuk meningkatkan mutu layanan jaminan kesehatan nasional (JKN). KRIS akan menggantikan klasifikasi perawatan BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1,2, dan 3.
“Ke-12 kriteria KRIS JKN ini bukan merupakan kriteria baru. Penerapan kriteria telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelumnya,” ujar Andie dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 31 Maret 2022.
Kriteria pertama, bahan bangunan rumah sakit harus memiliki porositas yang tinggi. Kemudian kriteria kedua, rumah sakit wajib mempunyai ventilasi udara. Ketiga, ada pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan
Keempat, rumah sakit harus melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik yang tidak boleh berbentuk percabangan alias sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Di masing-masong tempat tidur juga wajib ada nurse call yang terhbuung dengan ruang jaga perawat.
Kelima, setiap tempat tidur harus memiliki nakas satu buah. Keenam, rumah setiap ruang perawatan kudu memiliki suhu stabil 20-26 derajat Celcius.
Adapun ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin). Kedelapan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur. Di antaranya, jarak antar-tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.