TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tol Cikopo-Palimanan atau tarif tol Cipali naik per Rabu, 30 Maret 2022, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.
Lewat pengumumannya di akun Instagram @Astratolcipali, penyesuaian tarif tol yang dilakukan menjelang memasuki periode mudik Lebaran ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005.
Beleid itu mengatur tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun rincian kenaikan tarif tol ruas Cipali sebesar 3 persen tersebut adalah sebagai berikut:
- Golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500
- Golongan II menjadi Rp 196.000 dari Rp 177.000
- Golongan III menjadi Rp 196.000 dari Rp 177.000
- Golongan IV menjadi Rp 246.000 dari Rp 222.000
- Golongan V naik menjadi Rp 246.000 dari Rp 222.000
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis mengatakan kenaikan tarif tol ini diputuskan setelah Badan Pengelola Jalan Tol atau BPJT memeriksa pemenuhan standar pelayanan minimum di ruas tol yang dikelolanya. "Dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Astra Tol Cipali berupaya meningkatkan layanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan. Salah satunya dengan meningkatkan jalan serta pemasangan CCTV di setiap 1 km sepanjang 116,75 Km mulai dari KM 72 hingga KM 188.