Kemudian, pihaknya juga mencatat PPh yang telah dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Sampai dengan tanggal 30 Maret 2022, jumlah PPh atas Kebijakan PPS tercatat sebesar Rp 4.866,04 miliar,” tuturnya.
Bagi para peserta PPS yang menerima e-mail blast, Neilmadrin mengatakan itu hanya bersifat imbauan saja. Namun jika terdapat pemberitahuan terkait adanya ketidaksesuaian data, para wajib wajak diperkenankan memberi penjelasan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
“Jika wajib pajak sudah merasa melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, wajib pajak yang bersangkutan dapat menyampaikan penjelasan atau klarifikasi atas hal tersebut kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar,” katanya.
Sebagai pengingat, jenis SPT Tahunan ada SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Untuk SPT 1770 berlaku untuk yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas. Lalu SPT 1770 S berlaku untuk karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan SPT 1770 SS untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Baca: Erick Thohir: Mohon Maaf Pertamax Naik, tapi Pertalite Disubsidi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.