Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, sebelumnya menyebutkan pemerintah seharusnya menyesuaikan harga Pertamax. "Harga Pertamax saat ini masih jauh di bawah keekonomian seharusnya dan perlu ada penyesuaian harga," katanya, Kamis, 24 Maret 2022.
Bila merujuk pada Perpres 119 Tahun 2014, menurut dia, Pertamax termasuk jenis BBM umum. Adapun penentuan harga mengikuti harga keekonomian. Selain itu, formula harga juga ditentukan dalam Kepmen ESDM 62/2020.
"Pada tahun 2021, selisih harga jual Pertamax dengan keekonomian sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2500 per liter," ujar Mamit ketika dihubungi.
Ia menyebutkan Pertamina bakal terus merugi jika tidak ada penyesuaian harga Pertamax. "Beban Pertamina sangat berat tahun ini karena tingginya harga minyak dunia. Penyesuaian terhadap harga Pertamax memang harus dilakukan,” tuturnya.
Khusus Pertamax, menurut dia, Prepres 69/2021 telah mengatur harga BBM umum ditentukan oleh badan usaha. Dengan BBM umum ini, maka pemerintah tidak memberikan subsidi atau kompensasi apapun kepada PT Pertamina (Persero).
"Maka dengan demikian, saat ini para pengguna Pertamax disubsidi oleh Pertamina. Karena Pertamax ini segmented, masa Pertamina mensubsidi orang yang mampu?" ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Ia menyebut Pertamax berkontribusi sebesar 13 persen terhadap total bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Mayoritas bensin ini digunakan oleh masyarakat kelas atas.