TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap sejumlah kecurangan penimbunan Solar bersubsidi. Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, aksi para pelaku mulai dari membeli dengan banyak jerigen sampai modifikasi tangki bensin pada mobil.
“Pada 11 Maret 2022 menangkap pelaku solar oplosan di Muara Enim Sumatera Selatan, saat itu kami menemukan barang bukti sebanyak 108 ton yang berada di gudangnya yang siap didistribusikan. Itu merupakan minyak sulingan yang dioplos dengan Biosolar,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa, 29 Maret 2022.
Pihaknya juga memantau aksi pelanggaran melalui CCTV, seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Indramayu. Pada gambar yang ditampilkan terdapat banyak jerigen berjejer, dan saat ditelusuri ternyata untuk ditimbun.
Kemudian untuk aksi modifikasi tangki kendaraan mobil, Erika mengatakan tindakan ini dilakukan di beberapa daerah, seperti di Sumedang dan Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Selain itu, BPH Migas juga mendapati banyak truk pertambangan dan perkebunan yang mengantri untuk membeli Solar Bersubsidi.
“Dari hasil pengawasan kami melihat banyak truk tambang dan perkebunan banyak mengantre di SPBU. Antrean terbanyak di perkebunan dan pertambangan,” ungkap Erika.