TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan menggugat praperadilan Menteri Perdagangan atau Mendag pada hari ini, Selasa, 29 Maret 2022. Gugatan yang akan diajukan pada sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu di antaranya karena pejabat tersebut tak kunjung mengumumkan mafia minyak goreng seperti yang dijanjikan sebelumnya.
“Mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam rilis, Senin, 28 Maret 2022.
Dalam gugatan itu, Boyamin menyatakan, Termohon diminta untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga akibat ulah mafia minyak goreng.
"Sejak 2017 Temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan, sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng," ujar Boyamin.
Peristiwa hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran, sebelumnya disebut Menteri Perdagangan diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
Hal ini disampaikan pada Jumat, 18 Maret 2022. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kata Boyamin, menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada Senin pekan berikutnya, 21 Maret 2022.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah Termohon kemudian melakukan penyidikan dugaan tindak pidana itu. Dalam proses penyidikan itu ditemukan tindak pidana berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang - Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berikutnya, Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka.