Sejumlah modus penimbunan minyak goreng yang diduga dilakukan itu adalah minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas dan minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Selain itu modus dengan minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
Penimbunan minyak goreng di berbagai gudang diduga terjadi besar-besaran dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi. Perbuatan ini diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (Pelaku Penimbunan).
Akibat kelangkaan karena penimbunan ini, harga minyak goreng melonjak. Adapun minyak goreng untuk masyarakat diduga dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.
Penyidikan itu disebut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana. Termohon pun sudah bersiap menetapkan tersangka sebagaimana pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 18 Maret 2022 dalam rapat kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa.
Tapi hingga pengajuan Prapeadilan aquo, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka. Akibatnya, proses penyidikan dihentikan secara tidak sah dan melawan hukum.
Lebih jauh Boyamin berharap, lewat upaya praperadilan ini, Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara bisa menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan termohon selaku atasan PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan penyidikan atas mekanisme dan dugaan tindak pidana di atas secara materiil.
Berikutnya, hakim diharapkan bisa memerintahkan termohon atau Mendag untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca: Solar Subsidi Langka, Bos Pertamina Duga Bocor ke Industri Tambang hingga Sawit
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.