TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua bertemu dengan komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua Bartolomius Mirip menyampaikan empat poin sebagai solusi komprehensif penyelesaian konflik Intan Jaya.
"Satu, memohon kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera mencabut izin penambangan yang telah diterbitkan untuk PT Antam Tbk untuk eksploitasi tambang gunung emas di Blok Wabu Intan Jaya, Papua," kata Bartolomius dalam rapat dengan komisi VI DPR yang disiarkan secara virtual Senin, 28 Maret 2022.
Kedua, memohon kepada pemerintah pusat dan Presiden Joko Widodo menarink seluruh anggota TNI dan Polri non organik di Intan Jaya dan seluruh wilayah tanah Papua.
Ketiga, memohon kepada pemerintah pusat dan daerah harus mengutamakan keselamatan dan kedamaian di Intan Jaya, serta Papua seluruhnya dengan mengupayakan pelayanan sosial yang terorganisir secara baik dan berkelanjutan kepada masyarakat yang ada di daerah pengungsian sampai dengan pengembalian ke daerah atau kampung mereka masing-masing.
Keempat, masyarakat Intan Jaya mendesak Kementerian Sosial dan Palang Merah Indonesia segera menangani para pengungsi yang sudah mengungsi dari Intan Jaya ke berbagai tempat sesuai amanat undang-undang.
"Ini empat poin rekomendasi yang dari rangkuman semua penderitaan yang kami alami dan merasa bahwa ini adalah solusi," ujarnya.
Adapun pada kesempatan itu, tim advokasi tersebut menyampaikan penolakan terhadap penambangan gunung emas di Blok Wabu yang merupakan wilayah adat Intan Jaya.
"Kami rakyat Intan Jaya selama ini mencari ketenangan, kedamaian di negeri kami sendiri. Di tanah kelahiran kami sendiri, kami jadi orang asing," kata Bartolomius.