Robot trading adalah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis, baik dalam aksi beli maupun aksi jual. Sistem yang menggantikan fungsi manusia tersebut menggunakan algoritma tertentu untuk menentukan posisi transaksi.
Wisnu berujar robot trading yang beroperasi secara benar tidak akan terikat dengan satu broker. “Kalau terikat satu broker dipastikan tidak bener,” ujar Wisnu. Selain itu, robot trading tidak mengenal istilah sewa robot.
Dia kemudian membandingkan dengan platform-platfom investasi seperti Fahrenheit, Quotex, Viral Blast, dan DNA Pro yang telah dinyatakan sebagai investasi ilegal. Meski menggunakan istilah robot trading, platform investasi itu tidak memiliki skema trading yang sesuai dengan mekanisme pasar.
Musababnya, para aplikator sengaja mengatur candle stick bar sehingga harga aset dapat dipermainkan. “Candle stick bar dibuat sendiri oleh mereka. Itu kan harusnya mengikuti harga pasar. Jadi antara saya dan Pak Martin (Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung) mungkin beda grafiknya,” ujar Wisnu.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan, pada dasarnya robot trading adalah piranti lunak yang melakukan otomasi dalam aktivitas jual beli valas dan banyak diperjualbelikan secara terbuka dan legal.
“Namun, yang menjadi masalah adalah robot trading yang dipermasalahkan ini berani memberikan jaminan keuntungan tetap setiap bulan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari BISNIS, Sabtu, 5 Maret 2022.