“Namun satu di antaranya dibekukan karena tidak memenuhi ketentuan,” kata dia. Bappebti, ucap Wisnu, telah menentukan kriteria koin atau token yang bisa diperdagangkan di dalam negeri. Namun jenis-jenisnya akan dievaluasi secara berkala, mengikuti arah perkembangan aset kripto.
Secara umum, Bappebti mencatat transaksi aset kripto meroket hingga 1.222,84 persen pada 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,45 triliun—sementara pada 2020 hanya Rp 69,97 triliun.
“Peningkatan aset kripto mencapai puncak pada April dan Mei 2021,” ujar Wisnu.
Per 31 Desember 2021, Bappebti mendata jumlah pelanggan aset kripto menembus 11,2 juta orang. Rata-rata penambahan jumlah pelanggan ialah 740.523 orang per tahun.
Sementara itu sampai Februari 2022, transaksi aset kripto sudah mencapai angka Rp 83,8 triliun. Total pelanggan pun kembali meningkat menjadi 12,4 juta atau bertambah 532.102 orang dari posisi 2021.
Baca: Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.