TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mempermudah proses pemberian izin dagang kripto di Indonesia. Dia menceritakan kesulitan para koleganya di dunia hiburan yang menjual token kripto, namun terganjal regulasi dari regulator.
“Developer koin itu memanfaatkan teman-teman artis karena punya modal sosial wajah, jadi (koinnya) cepet laku. Ada teman saya, sekarang lagi ramai, lagi jalan bagus, tapi harganya tiba-tiba drop dan dia diuber-uber pembeli koin,” ujar Eko dalam rapat dengar pendapat bersama Bappebti di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 24 Januari 2022.
Para artis pemilik token kripto mengalami penurunan harga aset setelah Bappebti menyatakan bahwa instrumen investasi itu belum secara resmi terdaftar. Harga token kripto ASIX milik Anang Hermansyah, misalnya, jeblok pada Februari lalu ketika Bappebti menyatakan aset digital itu dilarang diperdagangkan.
Eko Patrio berpendapat semestinya Bappebti memberikan ruang sosialiasi agar token kripto artis bisa berkembang seperti halnya token yang dimiliki tokoh-tokoh di luar negeri. Politikus PAN tersebut mengatakan bila Bappebti mempermudah proses perizinan, kemunculan instrumen-instrumen investasi digital akan memberikan sumbangan pendapatan bagi negara.
“Jadi buat saya, regulasinya harus jelas. Seperti UMKM, izin ini diberikan saja, misalnya pakai jaminan Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar. Kalau ada regulasi, untungnya buat pemerintah banyak. Nambah pajak, memperkecil money laundry,” kata Eko.
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mendata aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 di Indonesia ialah sebanyak 229 aset. Adapun calon pedagang aset kripto yang sedang mengurus perizinan mencapai 18 entitas.