Sebab, menurut dia, para konglomerat bisa mengungkapkan harta 'tersembunyi' dengan tarif pajak diskon. Hal ini seperti yang Jusuf lakukan setelah 35 tahun tidak tertib membayar pajak.
"Menurut saya bukan cukup adil dengan tax amnesty dan PPS, ini lebih dari adil menurut kami. Karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang," ujar Jusuf.
Hingga 82 hari pelaksanaan PPS, tercatat harta yang dilaporkan berada di luar negeri mencapai Rp 2,66 triliun. Data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak per hari ini mencatat 26.860 wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Ditjen Pajak memperoleh 30.521 surat keterangan dan total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp 33,8 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 6,9 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri. Adapun, 86,9 persen harta atau Rp 33,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi.
Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS--skema yang sama dengan tax amnesty jilid I. Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp 2,4 triliun atau 6,2 persen dari total harta.
Peserta PPS dapat memilih menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). Pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp 4 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,29 persen dari total nilai harta bersih.
BISNIS
Baca: Ajak Investor Singapura Lihat Industri Nikel Morowali, Luhut: Anda Akan Kagum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.