"Sebab (Rp 7,25 triliun) itu masih dengan asumsi harga keekonomian sekitar Rp 20.368 dari HET Rp 14 ribu, selisih Rp 6.398," tutur Achmad.
Pemerintah sebelumnya menganulir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng sawit Rp 14 ribu dan melepasnya pada harga keekonomian di pasar guna mengatasi masalah kelangkaan pasokan. Sedangkan untuk minyak goreng curah, pemerintah masih menetapkan kebijakan HET.
Pemerintah menaikkan HET minyak curah dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter. Adapun BPDPKS diperintahkan menyiapkan subsidi untuk menambal selisih harga minyak goreng curah tersebut.
Sejalan dengan kenaikan HET minyak goreng curah itu, Kementerian Perdagangan juga menghapus kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan menaikkan batas pungutan ekspor minyak sawit (CPO).
Baca: Kepala PPATK: Pemilik Binomo Tak Hanya Satu Entitas dan Berbendera Asing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.