Berdasarkan data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan pada Juli 2021 sampai Januari 2022, ada tiga perusahaan yang diduga. MAKI menduga PT AMJ bersama dengan PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor ilegal minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
“Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan lima liter, dua liter, satu liter, dan 620 mililiter, dengan rincian dari 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021. Selain itu, berdasarkan sembilan dokumen PEB sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu pada 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022,” papar Boyamin.
Kemudian pihaknya menyampaikan ada data 23 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, seperti Hong Kong.
Data tersebut dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak 15 Maret 2022. Boyamin berharap adanya tambahan data ini Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.
“Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Maret 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir Crude Palm Oil (CPO), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng,” tutur Boyamin. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan praperadilan jika prosesnya lamban atau terbengkalai.
Baca: Usai HET Dicabut, Ibu-ibu di Pamekasan Cerita Kelimpungan Cari Minyak Goreng
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.