"Saya berharap proses harmonisasinya juga berjalan dengan cepat," tuturnya. "Semakin cepat semakin baik."
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Di Pasal 15 beleid itu disebutkan aturan JHT akan berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Mei 2022. "Jadi harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei 2022 batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, menyambut baik revisi Permenaker 2 Tahun 2022 itu. Apalagi ada klausul penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT.
Ia mengaku telah membaca pokok pikiran-pokok pikiran pemerintah tersebut. Atas revisi Permenaker 2/2022, Andi menyatakan bakal segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan buruh.
Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Ia mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja dan buruh dengan merevisi aturan dan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA
Baca: SiCepat Ekspres PHK Ratusan Karyawan saat Bisnis Perusahaan Tumbuh, Kenapa?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.