Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 Tahun

image-gnews
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku.

Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Tak hanya itu, kata Ida, revisi atas Permenaker tersebut berupa tambahan klausul tentang kemudahan secara administratif ketika pekerja atau buruh mengklaim JHT mereka.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja dan buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.

Beberapa contoh penyempurnaan aturan dan dikembalikan ke Permenaker yang lama adalah klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Dalam aturan yang baru, peserta alam diberikan opsi memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Adapun dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi itu terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Sampaikan 5 Sikap untuk Melawan Kriminalisasi

2 jam lalu

Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha,  memberikan sambutan dalam Dies Natalis ke-2 IM57+ Intitute pada 29 September 2023 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan.
IM57+ Sampaikan 5 Sikap untuk Melawan Kriminalisasi

IM57+ deklarasi untuk melawan kriminalisasi di era reformasi. Mengajak masyarakat sipil untuk berkonsolidasi melawan kriminalisasi.


Bedakan Hobi dan Pekerjaan agar Waktu Istirahat Maksimal

11 jam lalu

Ilustrasi pria bekerja di depan laptop. Foto: Freepik.com
Bedakan Hobi dan Pekerjaan agar Waktu Istirahat Maksimal

Pekerja bisa memilih hobi atau aktivitas berbeda dari rutinitas pekerjaan sehingga dapat memiliki waktu istirahat yang berkualitas. Ini alasannya.


Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

Pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.


Jadi Tulang Punggung Industri Nikel, AEER: Buruh Malah Jadi Pihak Paling Menderita

3 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Jadi Tulang Punggung Industri Nikel, AEER: Buruh Malah Jadi Pihak Paling Menderita

Ironisnya, buruh juga menjadi pihak yang paling menderita akibat minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).


Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago Kepada Keluarga

3 hari lalu

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Handry Satriago Kepada Keluarga

BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun


Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, dan Contohnya

4 hari lalu

Dana pensiun adalah bentuk jaminan hari tua untuk para pekerja. Simak informasi tentang dana pensiun yang harus dipersiapkan sejak dini. Foto: Canva
Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, dan Contohnya

Dana pensiun adalah bentuk jaminan hari tua untuk para pekerja. Simak informasi tentang dana pensiun yang harus dipersiapkan sejak dini.


Pertama dalam Sejarah, Presiden AS akan Ikut Serta dalam Aksi Mogok Buruh

6 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Pertama dalam Sejarah, Presiden AS akan Ikut Serta dalam Aksi Mogok Buruh

Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin negeri Abang Sam pertama yang turut serta dalam aksi mogok buruh


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan

17 hari lalu

Kendaraan wisatawan yang didominasi sepeda motor memadati Jalan Raya Puncak, Cisarua,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. Pada libur Hari Buruh kawasan wisata Puncak Bogor dipadati kendaraan wisatawan yang berlibur, dan Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Terkini: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Wacana Pajak Judi Online Tuai Sejumlah Kritikan

Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.


7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

20 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 menghasilkan dua dokumen penting di bidang ketenagakerjaan.