TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku.
Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Tak hanya itu, kata Ida, revisi atas Permenaker tersebut berupa tambahan klausul tentang kemudahan secara administratif ketika pekerja atau buruh mengklaim JHT mereka.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja dan buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
Beberapa contoh penyempurnaan aturan dan dikembalikan ke Permenaker yang lama adalah klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Dalam aturan yang baru, peserta alam diberikan opsi memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Adapun dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi itu terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.