Untuk PHK yang tidak diperselisihkan, syarat administrasinya cukup dengan tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sebaliknya, jika terjadi perselisihan, maka perjanjian bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
Menyangkut putusan Pengadilan Hubungan Industrial, kata Ida, bila tidak dapat dipenuhi, maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial.
Ida menjelaskan, seluruh proses klaim manfaat JHT nantinya akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
"Ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Intinya ini penyempurnaan," kata Ida. Selama proses revisi aturan berjalan, yang dipergunakan adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, pekerja bisa mengajukan klaim dana JHT-nya setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Menteri Ida menargetkan revisi aturan JHT dapat rampung sebelum Mei 2022, ketika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT seharusnya mulai.