Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SiCepat Ekspres Janji Bayar Pesangon Karyawan yang Terimbas PHK

image-gnews
Aktivitas bongkar muat paketan barang di Gudang SiCepat Hub Jakarta, Kamis, 7 Okotober 2021. Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto memprediksi bisnis logistik dapat tumbuh sampai dengan 10 persen menjelang akhir 2021. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat paketan barang di Gudang SiCepat Hub Jakarta, Kamis, 7 Okotober 2021. Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto memprediksi bisnis logistik dapat tumbuh sampai dengan 10 persen menjelang akhir 2021. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

Wiwin mengakui perusahaan sempat melakukan kesalahan prosedur dalam proses PHK karyawan. Kekeliruan ini terungkap di percakapan media sosial Twitter. Perusahaan disebut menyodorkan surat pengunduran diri kepada karyawan. Banyak pihak menduga perusahaan tak mau memenuhi hak kompensasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan. Saya percaya semua pihak mempertanyakan hal itu dan merasa tidak nyaman,” ucap Wiwin.

Wiwin memastikan perusahaan telah memperbaiki kesalahan prosedur tersebut. Saat ini pembayaran kompensasi tengah berlangsung.

Merujuk Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pembayaran pesangon pekerja diatur sesuai masa jabatannya. Berikut ini ketentuannya.

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  • Pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
  • Pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  • Pekerja yang masa kerjanya 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
  • Pekerja yang masa kerjanya 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Beleid itu juga menyebutkan, jumlah pesangon kepada pekerja bisa dikurangi jika perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian badan usaha.

Baca Juga: SiCepat Ekspres PHK Ratusan Karyawan saat Bisnis Perusahaan Tumbuh, Kenapa?

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Bangkit Setelah Kena PHK

1 hari lalu

Seorang warga melewati gunungan sampah yang menumpuk di jalanan Birmingham, Inggris, 12 September 2017. Para tukang sampah di Birmingham melakukan aski mogok kerja lantaran berselisih dengan dewan kota menyusul adanya rencana pemutusan hubungan kerja. REUTERS/Darren Staples
Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK


FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

1 hari lalu

Pabrik sepatu Bata yang sudah tutup di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, 13 Mei 2024. Pabrik sepatu Ceko yang sudah buka di Indonesia sejak tahun 1940-an tersebut akhirnya tutup per 30 April 2024. TEMPO/Prima mulia
FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.


Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

2 hari lalu

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar. Foto: Canva
Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

3 hari lalu

Pintu gerbang masuk ke pabrik sepatu Bata yang sudah tutup di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, 13 Mei 2024. Pabrik sepatu yang beroperasi sejak 1994 tersebut terpaksa merumahkan lebih dari 200 pegawainya. TEMPO/Prima mulia
Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Ekspedisi Jalur Sesar Baribis, BPBD Jabar Sosialisasi Bahaya Gempa

5 hari lalu

Pemetaan secara geologis Sesar gempa Baribis dari Serang di Banten sampai Purwakarta di Jawa Barat melintasi wilayah selatan Jakarta. (ANTARA/HO-BNPB)
Ekspedisi Jalur Sesar Baribis, BPBD Jabar Sosialisasi Bahaya Gempa

Ekspedisi Sesar Baribis akan tersebar ke beberapa titik untuk sosialisasi dan upaya mitigasi bahaya gempa.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

5 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

5 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?