Wiwin mengakui perusahaan sempat melakukan kesalahan prosedur dalam proses PHK karyawan. Kekeliruan ini terungkap di percakapan media sosial Twitter. Perusahaan disebut menyodorkan surat pengunduran diri kepada karyawan. Banyak pihak menduga perusahaan tak mau memenuhi hak kompensasi.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan. Saya percaya semua pihak mempertanyakan hal itu dan merasa tidak nyaman,” ucap Wiwin.
Wiwin memastikan perusahaan telah memperbaiki kesalahan prosedur tersebut. Saat ini pembayaran kompensasi tengah berlangsung.
Merujuk Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan pembayaran pesangon pekerja diatur sesuai masa jabatannya. Berikut ini ketentuannya.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
- Pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
- Pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
- Pekerja yang masa kerjanya 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
- Pekerja yang masa kerjanya 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
Beleid itu juga menyebutkan, jumlah pesangon kepada pekerja bisa dikurangi jika perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian badan usaha.
Baca Juga: SiCepat Ekspres PHK Ratusan Karyawan saat Bisnis Perusahaan Tumbuh, Kenapa?