TEMPO.CO, Jakarta -SiCepat Ekspres berjanji memenuhi hak kompensasi dan pesangon bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembayaran kompensasi akan dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi yang terdampak, SiCepat bertanggung jawab memberikan kompensasi dan melakukan konsolidasi serta pendekatan kekeluargaan,” ujar Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga:
Perusahaan ekspedisi yang berdiri sejak 2014 tersebut mengkonfirmasi telah memangkas 0,61 persen karyawan yang performanya tidak memenuhi penilaian. Jumlah karyawan terdampak PHK mencapai lebih dari 300 orang jika dihitung dari total pegawai sebanyak 59.286 orang.
Wiwin mengatakan PHK adalah bagian dari evaluasi manajemen. Tak hanya di level kurir, PHK diterapkan di seluruh direktorat. SiCepat, kata Wiwin, ingin meningkatkan performa pegawai agar standar kualitas sumber daya manusia sesuai dengan standar key performance index (KPI) perusahaan.
“Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring dengan perkembangan industri kreatif dan bagaimana kita hadapi endemi,” ucap Wiwin. Penilaian terhadap pegawai berlangsung secara berkala setiap enam bulan sekali pada Juni-Juli dan Desember-Januari.