TEMPO.CO, Jakarta -SiCepat Ekspres mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya di hampir semua level, mulai operasional hingga manajemen. Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati mengatakan total karyawan terdampak PHK ialah 0,61 persen dari jumlah pegawai.
"Bersamaan dengan hal itu, SiCepat juga mengalami pertumbuhan SDM yang signifikan hingga mencapai 59.286 karyawan di tahun 2022," ujar Wiwin di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Wiwin tidak mendetailkan jumlah pasti karyawan yang terimbas PHK. Namun ia menyebut pemutusan kerja merupakan hasil evaluasi semesteran perusahaan yang dilakukan secara rutin setiap tengah tahun dan akhir tahun.
Dia memastikan seluruh hak karyawan yang terimbas PHK akan dipenuhi oleh perusahaan, seperti pembayaran kompensasi. Pembayaran kompensasi mengikuti ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Wiwin mengakui bahwa perusahaan melakukan kesalahan prosedur dalam proses PHK. Wiwin mengatakan pihak yang terlibat dalam kesalahan prosedur telah diberi sanksi oleh perusahaan.
Baca Juga:
"Kami mengakui adanya kesalahan prosedur. Pemecatan hanya dilakukan untuk karyawan bermasalah," kata Wiwin.
Adapun pada 2022, Wiwin menuturkan Si Cepat melakukan proses pembaruan manajemen berdasarkan key performance indicator atau KPI. Evaluasi menurut KPI menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan di semua direktorat.