TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa, mengatakan jumlah terlapor yang berperan sebagai afiliator dalam kasus investasi ilegal bakal terus bertambah. Dia mencatat ada beberapa nama besar yang akan diadukan para korban kepada pihak berwenang.
“Jadi afiliator ini ada top ten (10) jumlahnya. Kami sedang mendalami data yang masuk dari para korban. Kami lihat dulu apa perannya nama-nama ini, bahkan ada yang artis papan atas,” ujar Finsensius saat ditemui di kantornya, Palma One, Jakarta Selatan, Jumat petang, 11 Maret 2022.
Nama-nama afiliator tersebut bernaung di berbagai merek binary option. Sebelumnya, Finsensius telah mendampingi delapan korban melaporkan tiga afiliator investasi bodong merek Binomo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ketiga nama terlapor adalah Indra Kenz, EL, dan PS. Indra cs dilaporkan atas dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada akhir Februari, polisi menetapkan Indra sebagai tersangka.
Selanjutnya selain afiliator Binomo, korban binary option melaporkan afiliator Quotex, Doni Salmanan. Doni juga sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim baru-baru ini.
Finsensius menuturkan sejak dua afiliator ini ditetapkan sebagai tersangka, jumlah korban investasi bodong terus bermunculan. Total kerugiannya pun beragam, bahkan ada yang mencapai Rp 20 miliar.