Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99,1 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim dan jumlah ini masih terus bertambah, karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung.
Ivan menjelaskan, ada kecenderungan investasi ilegal dikemas sedemikian menarik, sehingga membuat masyarakat atau korban lalai. Apalagi, kata dia, ditambah dengan tawaran-tawaran keuntungan yang luar luar biasa instan.
"Tapi sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik mudahan proses, di balik ke semua pancingan apa narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu, di balik itu adalah ada semakin kuat unsur penipuan," ucapnya.
Ia mengatakan pada saat terjadi kerugian yang dialami oleh masyarakat, penyelenggara investor bodong menyatakan bahwa sebagian kerugian dari sebuah transaksi. Padahal sebenarnya tidak ada transaksi yang terjadi.
Dia melihat adanya upaya untuk menjustifikasi sebuah transaksi investasi ilegal tadi menjadi sebuah risiko yang harus diemban oleh masyarakat. "Tapi sebenarnya di balik itu memang ada invensi memproduksi sebuah memproduksi sebuah mekanisme transaksi yang tujuannya adalah sesungguhnya dari awal ditujukan untuk melakukan penipuan," kata dia.
Baca: Duet Bambang Susantono - Dhony Rahajoe Resmi Pimpin IKN, Ini Deretan Tugasnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.