TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengajak pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis, Kamis, 10 Maret 2022.
Imbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.
KAI menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabayan pada Rabu, 9 Maret 2022, pukul 06.37 WIB.
Kecelakaan melibatkan dua unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu – Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underspass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.
Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat. Pada 2020 telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertabrak motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen di 2021 menjadi 213 kerusakan.
Pada 2022 hingga awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan. usakan, kelambatan perjalanan KA terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana hingga penggantian sarana.
Jumlah kelambatannya mencapai 3.982 menit di 2020, 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami. “Paling berbahaya pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para penumpang kereta api,” katanya.
Menurut Joni, perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.
Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI berharap dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
MUTIA YUANTISYA
Baca: Kata Core Soal Kabar Bambang Susantono Ditunjuk Jadi Kepala Badan Otorita IKN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.