TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) menjadi 30 persen mulai besok. Sebelumnya, kuota DMO ditetapkan sebesar 20 persen bagi eksportir minyak sawit mentah pada 27 Januari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan peraturan baru ini akan dikeluarkan dari Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Langkah Mendag menaikkan kuota diklaim untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng.
“Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjaga ketersediaannya,” kata Lutfi dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 Maret 2022.
Dia mengatakan, kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan sebelumnya adalah untuk jangka panjang. Menaikkan kuota ini, kata Lutfi, diterapkan mulai besok sampai kuota minyak goreng di dalam negeri kuota dikatakan normal.
Pada kondisi lapangan, Lutfi menilai masih banyak kekurangan-kekurangan stok minyak goreng di pasar dan distribusinya dikatakan kurang sempurna. Pihaknya ingin memastikan agar stok bisa didapatkan oleh industri penghasil minyak goreng sampai dengan keadaan normal.
“Kondisi yang dikatakan normal itu ketika barang tersedia dan harga sesuai dengan HET,” ujarnya.
Penyesuaian kuota DMO ini, Kemendag akan me-review dalam waktu enam bulan ke depan. Pada jangka waktu tersebut akan ditentukan kembali apakah harus menaikkan kuota lagi atau menyesuaikan kebutuhan nanti.
Berdasarkan perkembangan data dari 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag mencatat DMO sudah 20,7 persen. Pada perinciannya, ada RBD Palm Olein sebesar 463.886 ton dan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 110.004 ton.
“Sudah terdistribusi dalam kurun waktu 23 hari terakhir ini sebesar 415.787 ton. Ini setara dengan 72,4 persen total minyak yang ada. Pendistribusian minggu ini sudah melebihi perkiraan konsumsi untuk satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Ini lah yang saya sebutkan bahwa sebenarnya minyak melimpah,” papar Lutfi.
Baca Juga: HET Minyak Goreng Ditetapkan: Simak 8 Komposisi dalam Minyak Goreng
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.