Namun begitu, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel kurun waktu 3x24 jam. Hasil tes rapid antigen juga dapat digunakan dengan sampel diambil kurun waktu 1x24 jam. Aturan itu berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan perubahan aturan itu melalui Inmedagri dan SE Kasatgas itu adalah suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. "Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, dengan aturan terbaru itu, jika para pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Jika menggunakan hasil rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Selain itu, keduanya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Budi menyatakan, nantinya perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
"Demikian pula untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Budi menjelaskan lebih jauh tentang aturan syarat perjalanan tersebut.
BISNIS
Baca: Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Industri Penerbangan Domestik Cepat Pulih?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.