TEMPO.CO, Jakarta - Dihapuskannya syarat naik pesawat dengan tes Antigen dan PCR diyakini bakal mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik. "Yang pasti upaya bisa dilakukan, ke titik batas kapasitas baru para maskapai, karena jumlah pesawat banyak yang dikurangi," ujar pengamat industri penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soedjatman ketika dihubungi, Senin, 7 Maret 2022.
Ia menyebutkan peningkatan kapasitas akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan tiap perusahaan saat ini. Apalagi hingga kini tak sedikit maskapai penerbangan yang terpukul akibat dilanda pandemi selama dua tahun belakangan.
Pernyataan tersebut menanggapi rencana pemerintah yang akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan transportasi umum. Termasuk di antaranya adalah transportasi udara dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin, 7 Maret 2022.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bakal diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Akun instagram kementerian kesehatan @kemenkes_ri menyebutkan syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes Antigen.