TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha bus menyambut baik kebijakan pemerintah menghapus tes PCR dan Antigen sebagai syarat perjalanan di dalam negeri. Pelonggaran ini dinilai bisa mendorong pergerakan masyarakat, apalagi menjelang peak season seperti momen libur Lebaran sebentar lagi.
"Insya Allah bulan April kita masuk bulan Ramadan, biasanya Minggu kedua Ramadan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi," kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan, Selasa, 8 Maret 2022.
Ia berharap pelonggaran syarat berpergian itu dapat mendorong pemulihan ekonomi hingga ke level sebelum pandemi, khususnya bagi pengusaha bus dalam maupun antarkota. Meski begitu, ia menyatakan tetap realistis mengingat karena ada pergeseran penggunaan moda transportasi selama dua tahun pandemi Covid-19.
Selama dua tahun terakhir, kata pria yang akrab disapa Sani ini, sudah terjadi pergeseran penggunaan kendaraan umum ke kendaraan pribadi. "Baik yang memang (milik) pribadi lingkup keluarga, namun banyak juga kendaraan pribadi menjelma jadi angkutan umum," tuturnya.
Oleh karena itu ia tak muluk-muluk. Jika pengguna transportasi bisa kembali beralih ke angkutan umum, menurut Sani, hal itu sudah bagus.
Optimisme para pengelola bus itu makin besar setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat itu mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis Satgas.