Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui internet banking atau mesin ATM. Selain itu, tidak perlu lagi membawa lembaran Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank atau kantor pos persepsi.
Cukup tunjukkan kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.
Transaksi pembayaran pajak dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit dan dari mana saja. Jika memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, tidak perlu menunggu lama. Sebab, kode billing akan memudahkan teller memperoleh data pembayaran berdasarkan data yang telah di-input oleh Wajib Pajak.
E-billing akan membimbing pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai transaksi perpajakan Wajib Pajak, sehingga kesalahan data pembayaran seperti kode akun pajak dan kode jenis setoran dapat dihindari.
Baca: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Tak Perlu Karantina per April, Syaratnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.