TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh warga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki NPWP untuk melaporkan pajak melalui SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 8/2015.
Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. Selain itu, melalui SE tersebut, pemerintah mewajibkan bendahara pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat satu bulan setelah tahun kalender berakhir.
ASN/TNI/Polri, bendahara pemerintah, dan pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Seruan pemerintah ini diharapkan dapat diikuti karyawan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN maupun Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, serta seluruh tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit maupun nonprofit.
Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing untuk Tahun Pajak 2015 menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan adalah pada 31 Maret 2016 untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan.
Selain e-filing, DJP telah menyediakan layanan e-billing. E-billing adalah sistem pembayaran elektronik atau billing system berbasis Modul Penerimaan Negara Generasi 2 atau MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.