3. Rekam Jejak Indra Kenz, Crazy Rich yang Jadi Tersangka dalam Kasus Binomo
Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich asal Medan itu sebagai tersangka pada Kamis lalu, 24 Februari 2022.
Adapun Bareskrim Polri sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penipuan oleh Indra Kenz itu ke Kejaksaan Agung. Setelah serangkaian penyidikan, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai ia diperiksa sebagai saksi terlapor selama kurang lebih tujuh jam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.
Baca berita selengkapnya di sini.