TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. memutuskan untuk menaikkan tarif tol dalam kota. Kenaikan tarif tersebut berlaku mulai hari Sabtu, 26 Februari 2022, pukul 00.00 WIB.
Tarif tol yang dinaikkan adalah ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Adapun kenaikan tarif sebesar Rp 500 untuk seluruh golongan kendaraan.
Keputusan menyesuaikan tarif tol itu didasarkan pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 38/2004 tentang Jalan. Selain itu dasar hukum penyesuaian tarif tol adalahPasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No. 17/2021.
Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Khusus penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan pelayanan jalan tol.
Ini daftar penyesuaian tarif tol Dalam Kota Jakarta:
- Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
- Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
- Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
- Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
- Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000