Pada akhir tahun lalu, Erick Thohir sempat mengungkapkan rencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bentuk transformasi dan perampingan BUMN. Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga, dalam diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Matangasa Institute, Senin, 28 September 2020.
Arya menjelaskan, transformasi dilakukan dalam beberapa cara mulai dari mengembangkan, mengkonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.
“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” kata Arya seperti dikutip dari tayangan tersebut, Selasa, 29 September 2020.
Adapun proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan perusahaan pelat merah.
Lebih jauh Arya menyampaikan pandangan Erick Thohir soal bakal ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
ANTARA
Baca: Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.