Dalam hal binary option, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK atau telah menghentikan kegiatan 21 entitas. Dua puluh satu entitas ini diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas itu juga melakukan kegiatan ilegal berupa 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Tongam menyatakan belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Pelaku menipu dengan memberi iming-iming imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar. Masyarakat pun diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, kata Tongam, pihaknya mengimbau masyarakat memahami sejumlah hal sebelum melakukan investasi. Termasuk di dalamnya untuk mewaspadai penawaran binary option. Ketiga hal itu adalah:
- Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut punya perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin untuk menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BISNIS
Baca: JET Express Umumkan Berhenti Beroperasi Bulan Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.