TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah affiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Adapun sejumlah produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti yang dimaksud seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX. Sejumlah affiliator dan influencer juga dipanggil karena melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Lewat pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Lebih jauh Tongam juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal tidak terdaftar di Bappebti. Penawaran binary option itu dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam menyebutkan bahwa kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option adalah ilegal karena bersifat judi karena tidak ada barang yang diperdagangkan dan sifatnya hanya untung-untungan.
“Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.