TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri.
Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022, Luhut mengatakan target pembelian produk dalam negeri oleh pemerintah adalah sebesar Rp 400 triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.
"Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) itu menuturkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah bersifat wajib dan telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya," katanya.