TEMPO.CO, Jakarta - Trading ilegal Binary Option menjadi viral di media sosial akhir-akhir ini. Platform ini disebut melakukan judi online berkedok trading yang memiliki cara yang mudah dan sederhana. Tak sedikit orang yang terjebak dan menjadi korban dari platform ini.
Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, 31 Januari 2022, mengatakan binary option ramai jadi perbincangan di media sosial.
"Ada judi berbentuk trading, terkenal di medsos dengan binary option. Bicara trading padahal judi, lalu tidak ada underlying asset-nya," kata Hakim.
Selama ini, tutur dia, skema pemasaran platform investasi itu dilakukan menggunakan afiliator dan menggandeng influencer-influencer. "Besar kemungkinan ada manipulasi. Bagaimana pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)? Korbannya sudah banyak Pak. Enggak ada izinnya. Publik mesti tahu," tutur Hakim.
Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah telah menutup platform trading binary option. Pasalnya, mereka beroperasi dengan izin tidak sebagaimana mestinya.
"Izinnya sekolah komputer tapi mengumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana. Pakai uang. Itu ponzi, kriminal. Tangkapin semua, sudah selesai itu," ujar Lutfi.
Adapun Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu menegaskan bahwa binary option merupakan kegiataan ilegal. Hingga kini, tak ada satupun platform binary option yang mendapat izin resmi dari pemerintah.