“Yang penting tidak pernah ada deal politik antara Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Tidak ada,” kata dia.
Adapun ihwal lahan yang konsesinya dipegang PT ITCI KU, kata Hashim, sebagian berstatus hak pengusahaan hutan (HPH) dan sebagian lainnya hak guna bangunan (HGB). Lahan HPH, menurut dia, merupakan lahan yang tujuannya bukan untuk dikembangkan.
Data Trend Asia, Forest Watch Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pokja Pesisir dan Nelayan, Pokja 30, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebelumnya menunjukkan lahan IKN dikuasai segelintir pengusaha.
Beberapa perusahaan yang memegang konsesi, baik di ring dua maupun ring satu, disebut-sebut terafiliasi dengan pejabat negara atau orang-orang di dekat pemerintahan.
Hashim hanya satu dari belasan pengusaha yang ditengarai menguasai konsesi lahan IKN. Koalisi masyarakat mencatat, total ada 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan PLTU batu bara yang berdiri di atas tanah cikal bakal IKN.
Baca: Ditanya DPR Soal Trading Binary Option, Mendag: Itu Ponzi, Kriminal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.