TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa Bali (PPKM Jawa-Bali) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memutuskan untuk kembali mengubah aturan masa karantina bagi Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Sebelumnya masa karantina adalah 7 hari, pemerintah kini mengurangi masa karantina menjadi 5 hari.
Artinya, pelaku perjalanan luar negeri bisa kembali masuk ke Tanah Air setelah menjalani masa karantina selama lima hari. "Perlu ada perubahan strategi seiring dengan tingginya kasus akibat transmisi lokal," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 31 Januari 2022.
Meski begitu, pengurangan masa karantina tersebut disertai syarat. "Pemerintah mengubah karantina dari 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap," ucapnya.
Namun, Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut menjelaskan, ketentuan karantina terbaru itu tak berlaku bagi warga negara yang belum mendapat vaksin lengkap. Bagi PPLN yang baru divaksinasi satu dosis, tetap harus menjalankan karantina selama 7 hari.
Lebih jauh, Luhut menyebutkan, bahwa perubahan masa karantina tersebut mengacu pada ketentuan masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat yaitu selama 3 hari. Kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pun harus sangat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas pada hari ini mengingatkan jajarannya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat lonjakan kenaikan kasus ini. "Untuk itu pemerintah terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi secara harian, pemerintah juga melihat beragam aspek keterisian tempat tidur rumah sakit, vaksinasi di daerah," kata Luhut.
Untuk mengantisipasi keganasan varian Omicron, Luhut mengungkapkan Kemenkes telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang sangat memadai dan jauh lebih baik dari tahun yang lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Luhut menyatakan jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali masih meningkat. Adapun kasus konfirmasi di Jawa-Bali saat ini masih didominasi di DKI Jakarta.
BISNIS
Baca: Harga Minyak Goreng di Malaysia Rp 8.500 per Liter, Mendag: Mereka Kasih Subsidi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.