TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memastikan untuk melanjutkan program bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menko Perekonomian Airlanga Hartanto beberapa waktu lalu.
Airlangga juga menyebutkan besaran BLT UMKM 2022 sebesar Rp 600 ribu untuk 2,67 juta keluarga. "Besaran BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu, 16 Januari 2022.
Berikut kriteria, syarat penerima, dan cara cek BLT UMKM 2022 Kriteria Penerima BLT UMKM 2022
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.