3. Perempuan hamil dan melahirkan dapat insentif
Wempi mengatakan pajak berbasis gender bakal mendukung perempuan yang telah mengeluarkan biaya melahirkan dan belum tentu memiliki asuransi. Dengan begitu, perempuan akan mendapat insentif pajak.
“Ada seorang wanita kemudian dia bekerja, kemudian dia misalnya menghasilkan penghasilan. Begitu dia hamil, dan nanti melahirkan dan cuti, tidak ada insentif pajak. Tapi penghasilannya kan berkurang," kata Wempi.
“Ya kalau dia wanita hamil dan melahirkan, penghasilannya harus tetap full supaya dia enggak kehilangan gara-gara tidak hadir di kantor, dan diberikan afirmasi supaya perlakuannya lebih fair," ujarnya, lagi. Dia juga memungkinkan munculnya gagasan lain, seperti perawatan anak yang difasilitasi pemerintah.
4. Mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pertengahan 2021 lalu mengatakan kebijakan dan administrasi pajak suatu negara harus mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender. Sistem perpajakan yang kuat dapat menghasilkan dana tambahan untuk program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan laki-laki.
“Dalam merancang reformasi perpajakan, kami juga menempatkan perspektif dan peran perempuan dalam konteks kesetaraan gender,” katanya.
Dia menyebut kebijakan pajak seharusnya dirancang dengan memperhitungkan peran dan kebutuhan sosial perempuan dan laki-laki yang berbeda. “Jadi benar-benar memahami desain kebijakan dengan kesetaraan gender ini sangat penting,” ujar Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca: Kemendag Kembali Segel Perusahaan Robot Trading Berkedok MLM
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.